- Berdasarkan Peraturan Bupati Mesuji Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, bertanggung jawab langsung kepada Bupati dan secara teknis administrasi mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah.
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai fungsi dalam penyelenggaraan urusan penanaman modal dan pelayanan perizinan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Pengkajian, penyusunan dan pengusulan rencana umum, rencana strategis dan rencana pengembangan penanaman modal lingkup daerah berdasarkan sektor usaha maupun wilayah;
- Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan;
- Pengkajian, penyusunan dan pengusulan deregulasi/kebijakan penanaman modal lingkup daerah;
- Pengembangan potensi dan peluang penanaman modal lingkup daerah dengan memberdayakan badan usaha melalui penanaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan dan daya saing penanaman modal lingkup daerah;
- Pelaksanaan pemantauan realisasi penanaman modal berdasarkan sektor usaha dan wilayah dan pengawasan kepatuhan perusahaan penanaman modal sesuai ketentuan kegiatan usaha dan peraturan perundang-undangan;
- Pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi penyelesaian permasalahan penanaman modal;
- Penyusunan dan pengembangan kebijakan/strategi promosi penanaman modal lingkup daerah;
- Perencanaan kegiatan promosi penanaman modal di dalam dan luar negeri;
- Pelaksanaan pembangunan dan pengembangan sistem informasi dan pengolahan data penanaman modal;
- Pelaksanaan, perencanaan, pengolahan, pemeriksaan, verifikasi, identifikasi, koordinasi, evaluasi, pengadministrasian pelayanan, penerbitan perizinan dan non perizinan;
- Pelaksanaan, fasilitasi, perencanaan, pengumpulan, perumusan, pengidentifikasian, verifikasi, penanganan pengaduan pelayanan perizinan dan non perizinan;
- Penyusunan kebijakan, hormonisasi dan pemberian advokasi layanan serta sosialisasi/penyuluhan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan perizinan dan non perizinan;
- Penetapan kebijakan standar pelayanan perizinan; dan
- Pengembangan sarana dan prasarana pelayanan perizinan dan penanaman modal.